WIGUNA___PARTNERSba__Copy_-removebg-preview

Kantor Hukum ini diisi oleh para Advokat Profesional, Muda, dan Energik, serta telah berpengalaman selama lebih dari 5 tahun (terhitung sejak bulan Januari 2019) dalam menangani kasus-kasus hukum baik perdata maupun pidana, sehingga dapat diandalkan dalam setiap penanganan perkara yang ditempuh baik secara Litigasi (didalam Pengadilan) maupun Non Litigasi (diluar Pengadilan).

Tujuan yang ingin dicapai oleh Kantor Hukum kami adalah memberikan Pelayanan Jasa Hukum yang memberikan kepuasaan bagi setiap Klien Kami, baik Klien perorangan/pribadi, Kelompok Masyarakat maupun Perusahaan diseluruh Indonesia. Sehingga setiap klien yang diwakili oleh Kantor Kami dapat memperoleh Pelayanan Hukum secara professional baik di dalam Pengadilan maupun di luar Pengadilan. 

Jasa Hukum Kami

Pelayanan Jasa Hukum yang memberikan kepuasaan bagi setiap Klien Kami, baik Klien perorangan/pribadi, Kelompok Masyarakat maupun Perusahaan diseluruh Indonesia

LITIGASI (DI DALAM PENGADILAN)

Perceraian

Hak Asuh Anak

Sengketa Gono - Gini

Sengketa Waris

Wanprestasi (Ingkar Janji)

Perbuatan Melawan Hukum

Sengketa Tanah

Pembatalan Akta/Perjanjian

Sengketa Ganti Kerugian

Pendampingan Terdakwa Tindak Pidana

Permohonan Ganti Nama

Permohonan Wali & Ijin Menjual

Permohonan Adopsi

Permohonan Poligami

Permohonan Dispensasi Perkawinan

NON LITIGASI (DI DILUAR PENGADILAN)

Konsultasi Hukum

Negosiasi & Mediasi

Pendapat Hukum (Legal Opinion)

Legal Drafting

Contract Review

Legal Due Diligence

Pendampingan di Kepolisian

Pendampingan di Kejaksaan

peradi-logo

Kantor Hukum Wiguna and Partners (Wiguna and Partners Law Office) merupakan Kantor yang bergerak dalam Jasa Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum bersertifikasi sah dan resmi dari Pengadilan Tinggi Denpasar dan juga tergabung dalam Organisasi Advokat PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), yang dimana memiliki izin praktik di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tentang Advokat.