Kantor Hukum ini diisi oleh para Advokat Profesional, Muda, dan Energik, serta telah berpengalaman selama lebih dari 5 tahun (terhitung sejak bulan Januari 2019) dalam menangani kasus-kasus hukum baik perdata maupun pidana, sehingga dapat diandalkan dalam setiap penanganan perkara yang ditempuh baik secara Litigasi (didalam Pengadilan) maupun Non Litigasi (diluar Pengadilan).
Tujuan yang ingin dicapai oleh Kantor Hukum kami adalah memberikan Pelayanan Jasa Hukum yang memberikan kepuasaan bagi setiap Klien Kami, baik Klien perorangan/pribadi, Kelompok Masyarakat maupun Perusahaan diseluruh Indonesia. Sehingga setiap klien yang diwakili oleh Kantor Kami dapat memperoleh Pelayanan Hukum secara professional baik di dalam Pengadilan maupun di luar Pengadilan.
Pelayanan Jasa Hukum yang memberikan kepuasaan bagi setiap Klien Kami, baik Klien perorangan/pribadi, Kelompok Masyarakat maupun Perusahaan diseluruh Indonesia
Kantor Hukum Wiguna and Partners (Wiguna and Partners Law Office) merupakan Kantor yang bergerak dalam Jasa Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum bersertifikasi sah dan resmi dari Pengadilan Tinggi Denpasar dan juga tergabung dalam Organisasi Advokat PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), yang dimana memiliki izin praktik di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tentang Advokat.